MAKALAH
SEJARAH
KEBANGKITAN KEBUDAYAAN ACEH DI ERA
KEKINIAN
Kelompok 9 Unit 1 Semester 6
Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan
Lulus Mata Kuliah Sejarah Kebudayaan Aceh
Disusun Oleh :
Aisa Ramadani (202021027)
Aksya Aura (202121074)
Cut Mulia Annisa (202121016)
Eka Munanda (202021013)
Dosen
Pengampu : Dr. Al Husaini M. Daud,
S.Ag., M.A
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
![]()
TAHUN
2023
Sejarah
Kebangkitan Kebudayaan Aceh di Era Kekinian
Aisa Ramadani1, Aksya Aura2 ,
Cut Mulia3 Annisa dan Eka Munanda4
FTIK Jurusan Pendidikan Agama Islam, IAIN
Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe
A.
Latar
Belakang
Kondisi sosial pasca
konflik dan tsunami di Aceh menandai keterbukaan masyarakat Aceh dalam aspek
sosial budaya, ekonomi, maupun politik. Hal ini dapat dilihat pada perkembangan
pemikiran dan wacana publik masyarakat Aceh, pergeseran perilaku sosial,
disorientasi nilai-nilai lokal, demokratisasi politik, berkembangnya gaya hidup
anak muda yang kebarat-baratan, hingga bagaimana cara masyarakat memecahkan
persoalan hidupnya. Pertemuan budaya lokal dan global telah memberi pelajaran
berharga bagi masyarakat lokal, tidak saja dalam bidang ekonomi-politik dan
keamanan, tetapi juga di bidang sosial-budaya.[1]
Di tengah pergeseran identitas ke-Aceh-an,
fakta lain justru menunjukkan sebaliknya bahwa asumsi longgarnya struktur
identitas keAceh-an hanya berlangsung beberapa tahun pertama yaitu pada saat
Aceh mengalami masa-masa transisi akibat tsunami. Kedua, basis-basis budaya di
tingkat lokal mulai menguat pada saat identitas lokal ke-Aceh-an mengalami disorientasi.
Hal ini ditandai dengan menguatnya kembali pusat-pusat kebudayaan, seperti
adanya kegiatan-kegiatan pemberlakuan Syariat Islam di desa-desa, agenda
kegiatan kelembagaan adat yang mengarah pada advokasi nilai lokal di tingkat
gampong dan mukim, dan menguatnya kembali LSM-LSM lokal setelah mengalami
stagnasi pasca tsunami Aceh. Selain itu LSM lokal juga tidak sedikit yang concern pada issue-isue kearifan lokal
seperti halnya berbagai kegiatan keadatan dan budaya di tingkat mukim yang
menjadi agenda utama Jaringan Kebudayaan Masyarakat Aceh (JKMA).[2]
Adanya
indikator-indikator semacam ini telah menunjukkan bahwa kebangkitan lokal pasca
konflik dan tsunami, sebuah konstruksi identitas ke-Aceh-an yang melibatkan
agensi-agensi serta aktor sosial-politik yang sangat beragam.
B.
Budaya
Sebagai Sebuah Konsep
Budaya identik dengan
kehidupan manusia itu sendiri. Artinya, budaya muncul dari dan dalam kehidupan
manusia, baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu, budaya (culture) merupakan objek kajian
disiplin ilmu-ilmu sosial (social
sciences). Mengkaji budaya bermakna mengkaji manusia itu sendiri, sebagai
makhluk yang kompleks dan memiliki natur biologis yang berbentuk material dan
psikologis yang bersifat internal dan spiritual.[3]
Konsep budaya yang
dikembangkan oleh para antropolog termasuk di antara yang paling berpengaruh
pada pemikiran ilmu-ilmu sosial abad ke-20. Budaya di kalangan antropolog,
tentu, tidak bermakna hasil karya seni dan perilaku sosial yang baik. Ia lebih
mengacu kepada pengalaman yang dipelajari dan diakumulasi. Namun, tidak ada
kesatuan definisi yang diberikan oleh para antropolog terhadap konsep budaya
itu sendiri, meskipun persamaan di antaranya juga terlihat. E.B. Tylor, dalam
karya klasiknya Primitive Culture:
Researches into the Development of Mythology, Philosophy, Religion, Art and
Custom memberikan definisi budaya sebagai “suatu kesatuan yang kompleks
yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, nilai-nilai moral, hukum, adat,
dan berbagai bentuk kemampuan dan kebiasaan yang dimiliki oleh seseorang
sebagai anggota masyarakat”.[4]
R. Linton memberikan definisi budaya sebagai “seperangkat pengetahuan, sikap,
dan berbagai bentuk perilaku yang telah terbiasa yang dimiliki bersama dan
diturunkan oleh para anggota masyarakat tertentu”.[5]
Dari dua definisi yang
dikutip di atas terdapat dua hal yang dapat disimpulkan. Pertama adalah budaya
dipahami sebagai pola kehidupan dalam masyarakat. Dalam hal ini, budaya mengacu
kepada bentuk fenomena yang dapat dicermati (observasi). Sementara dimensi
kedua mengacu kepada budaya yang dipahami sebagai “sistem pengetahuan dan
kepercayaan yang terorganisasi melalui mana masyarakat membentuk pengalaman dan
persepsi mereka, memformulasi perilaku-perilaku, dan memilih di antara berbagai
alternatif”. Budaya dari perspektif ini mengacu kepada “dunia ide” (the realm of ideas). Roger M. Keesing
cenderung memahami terma budaya dari perspektif ini, yakni sebagai sebuah
sistem ideational. Untuk itu, budaya meliputi “berbagai sistem ide yang
dimiliki bersama, konsep-konsep dan aturan-aturan, dan makna yang merupakan
landasan dan diekspresikan dalam pola kehidupan manusia”.[6]
Dari perspektif ini,
kita dapat menyebut sebuah budaya Aceh yang dipahami sebagai sistem ide,
konsep, aturan, dan makna yang secara kolektif dimiliki oleh masyarakat Aceh
dan menjadi landasan bagi perilaku dalam kehidupan mereka. Karena itu, budaya
meliputi segala dimensi kehidupan manusia yang diwujudkan dalam perilaku.
Adalah keliru ketika budaya dipahami hanya berwujud seni. Ia sesungguhnya
mencakup segala dimensi, termasuk budaya politik, budaya kerja, budaya belajar,
dan lainnya.
C.
Aceh
Pasca Konflik dan Tsunami
Era kebebasan dan
keterbukaan pasca konflik dan tsunami Aceh merupakan simbol peradaban baru
masyarakat Aceh, sekaligus indikator penanda terjadinya pergeseran pada ranah
suprastruktur, termasuk di dalamnya nilai-nilai ke-Aceh-an yang kini sedang
menemui masa disorientasi. Berbagai bentuk struktur nilai-nilai tradisional,
keagamaan, keadatan, hingga pada subkultur masyarakat Aceh kini sedang
mengalami redefinisi atau apa yang kerapkali disebut mengalami transformasi
secara meluas. Bahkan kebebasan pasca konflik juga dipahami sebagai pembudayaan
nilai baru yang terkadang berhadap-hadapan dengan nilai-nilai asli (indegenius values).[7]
Tantangan nyata pada
era global di Aceh adalah semakin kompleksnya berbagai bidang kehidupan karena
adanya teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang membawa
pengaruh terhadap berbagai nilai dan wawasan masyarakat akan dunia global
secara umum. Tantangan global yang dihadapi masyarakat Aceh dapat dirumuskan
antara lain: Pertama, sikap
individualisme, yaitu munculnya kecenderungan mengutamakan kepentingan diri
sendiri di atas kepentingan bersama, memudarnya solidaritas dan kesetiakawanan
sosial, musyawarah mufakat, gotong royong, dan sebagainya. Kedua, sumber referensi ketokohan generasi muda tidak lagi kepada
para pejuang, ulama, dan jati diri bangsanya yang memiliki peran penting bagi
sebuah nasionalisme kelokalan/kebangsaan, melainkan bergeser pada lebih
mengenal dan mengidolakan artis, bintang film, dan pemain sepak bola asing yang
ditiru dengan segala macam aksesorisnya. Ketiga,
banyaknya masyarakat yang sudah acuh tak acuh terhadap ideology atau falsafah
negaranya, bahkan kesukuannya. Mereka sudah tidak tertarik lagi menjadikannya
sebagai sumber anutan, bahkan lebih cenderung bersifat kritis dengan cara
membandingbandingkan dengan ideologi lain yang dianggap lebih baik dan tepat. Keempat, adanya diversifikasi masyarakat,
yaitu munculnya kelompok-kelompok masyarakat dengan profesi tertentu yang terus
berkompetisi dalam berbagai bidang kehidupan guna mencapai tingkat
kesejahteraan yang bertaraf internasional (mengglobal). Kelima, keterbukaan yang lebih tinggi, yaitu tuntutan masyarakat
terhadap penyelenggaraan, pemerintah yang lebih mengendapkan pendekataan
dialogis, demokratisasi, supremasi hukum, transparasi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
Kelima tanda perubahan
sosial di atas merupakan bagian yang tidak bisa dipungkiri dalam kehidupan
kontemporer saat ini. Tidak saja berlangsung pada ranah generasi mudanya,
melainkan juga generasi aktif yang masih mengikuti perkembangan-perkembangan
modernitas. Terlepas dari siapa yang menjadi pelaku sejarah dalam perubahan
sosial belakangan ini di Aceh, paling tidak bias perubahan itu juga dapat
dilihat dalam praktik-praktik masyarakat sebagai berikut: fashion anak muda perempuan Aceh misalnya, praktik komodifikasi
semacam ini juga bagian dari dampak yang diakibatkan oleh meluasnya globalisasi
di Aceh. Selain itu, tradisi silaturahmi tatap muka dengan berkunjung kepada
famili yang menjadi kebiasaaan masyarakat pada umumnya misalnya harus
digantikan dengan keberadaan handphone, facebook,
twitter, dan lain-lain yang kehadiranya mau tidak mau telah dipaksakan oleh
suatu keadaan. Keadaan semacam ini yang menyebabkan nilai-nilai tradisional
yang muncul sebagai bentuk identitas lokal masyarakat akan mengalami
kelumpuhan. Inilah apa yang dalam teori sosial disebut sebagai “hegemoni global”
(Rais, 2008: 62), di mana dengan tanpa sengaja sebuah pengaruh kultur global
menyebabkan sendi-sendi kehidupan lokal dikuasai oleh kekuatan global, yakni
para pengendali kapital yang berkembang sampai detik ini.
Tanda dari sebuah
gejala sosial di atas, disadari atau tidak, persoalanya akan menjadi krusial
ketika berlawanan dengan nilai-nilai lokal yang telah terbangun lama dan
berlangsung di dalam suatu masyarakat Aceh. Bahkan yang demikian ini dapat
muncul secara meluas ketika: Pertama,
sistem dan kontrol sosial dalam masyarakat mulai melemah. Kedua, tidak adanya suatu kekuatan dari dalam yang menginisiasi
bentuk-bentuk revitalisasi nilai-nilai lokal. Ketiga, tidak berfungsinya ruang-ruang publik secara maksimal
sehingga kegunaannya justru dimanfaatkan oleh produk-produk kapital yang
menghiasi praktik sosial masyarakat Aceh belakangan ini secara meluas. Keempat, nilai tawar masyarakat rendah
sehingga negosiasi indentitas yang dilakukan juga sangat terbatas. Kelima, terlepas dari keempat
persoalan di atas, harus diakui bahwa globalisasi tidak saja menawarkan
produk-produk global, melainkan ia juga mengajari masyarakat akan kemerdekaan
individu dan itu artinya sebuah pembelajaran dalam mengelola kearifan lokal.
D.
Peta
Perkembangan Pembentukan Identitas Keacehan Sebelum dan Sesudah Tsunami
Penjelasan tentang
sejarah keAceh-an merupakan suatu hal yang dinilai penting untuk melihat
aspek-aspek geneologis identitas keacehan, bagaimana identitas itu dikonstruksi
pada masa-masa kolonial hingga pasca kolonial, termasuk masa-masa yang paling
sulit bagi masyarakat Aceh sendiri yaitu menjadikan negara sendiri sebagai
musuh (enemy) yang berlangsung
puluhan tahun, yang kemudian disudahi dengan gelombang tsunami 2004 yang maha
dahsyat itu. Sejarah perjalanan identitas ke-Aceh-an masyarakat Aceh melalui
empat kajian pokok di antaranya: [8]
a. KeAceh-an
yang dibangun pada masa-masa kolonial,
b. Ke-Aceh-an
yang dilekatkan dengan ke-Melayu-an atau konstruksi budaya Melayu,
c. Ke-Aceh-an
yang melembaga dalam konstruksi keagamaan atau Islam dalam hal ini, dan
selanjutnya,
d. Ke-Aceh-an
yang direproduksi melalui tatanan-tatanan modernitas.
Empat kerangka
pembentuk identitas keacehan ini mewakili penjelasan kajian-kajian yang memenuhi
unsur-unsur pembentukan identitas secara teoritis baik dalam konsepsi-konsepsi
sejarah sosial-politik, budaya, aktor, sampai dengan kerangka fenomenologis,
yang di dalamnya terdapat rumusan bahasa, perilaku maupun nilai-nilai budaya
setempat. Euforia kebebasan dan keterbukaan yang terjadi pasca konflik dan
tsunami juga dapat dilihat ketika bagaimana proses rehab-rekon (rehabilitation and reconstruction process)
ikut menciptakan angle dalam
merumuskan konstruksi identitas Aceh. Apa yang disebut sebagai disorientasi
identitas hampir dialami oleh masyarakat Aceh, meski kemudian dibangkitkan
kembali malalui konsep-konsep dan gagasan Aceh baru yang dikembangkan baik
melalui wacana tentang penguatan Aceh sebagai subjek studi tersendiri atau apa
yang disebut (Acehnologi), sampai pemberlakuan Qonun Aceh (PERDA) dan UUPA.
Tiga momentum di atas telah mempengaruhi konstruksi identitas Aceh mulai dari
masyarakat yang dipinggirkan secara politik, maupun kultural sampai pada
masyarakat Aceh yang kini secara berlahan-lahan merasakan kemerdekaan
berpolitik dan berbudaya.[9]
E.
Aceh
Baru Inspirasi untuk Kebangkitan Lokal
Mekanisme ini
sangat berbeda dengan model kebangkitan Aceh pada masa kerajaan/ kesultanan
awal. Hubungan antara lokal dan global tidak ditunjukkan secara dialogis,
maupun negosiatif yang seimbang dengan saling mengangkat keseimbangan antara
kultur, identitas, dan kepentingan. Namun kebangkitan pada era kasultanan Aceh
cenderung bersifat antagonistis konfrontatif yaitu diperlihatkan dengan
bentuk-bentuk perlawanan. Dapat ditunjukkan misalnya, ketika wilayah Aceh sudah
merdeka penuh sebelum 1873, tetapi penentangan terhadap basis bangsa asing
terus dilakukan, terutama bagaimana masa kesultanan Sultan Ali Mughayat Syah
terhadap pelabuhan-pelabuhan di belahan utara Sumatra. Sultan yang pertama
memerintah di Aceh dan yang pertama pula memeluk dan mengembangkan agama Islam.
Aceh disatukan oleh sebuah dinasti Muslim yang bertekad mengeliminasi
intervensi asing. Kebangkitan Aceh justru terjadi ketika melakukan perlawanan terhadap
invasi Portugis ke wilayah Aceh. Kepentingan perlawanan terhadap intervensi
asing menjadi raison d’etre bagi
eksistensi kesultanan Aceh selama berabad-abad.[10]
Kebangkitan Aceh
pada gelombang kedua ini diperlihatkan dengan cara-cara dialogis dan negosiatif
dengan asing. Asing sebagai kekuatan global pada eraini menjadi partner yang
dapat saling memajukan Aceh dari berbagai sisi kehidupan Aceh. Bidang ekonomi,
sosial, budaya tentunya merupakan bidang yang berlahan-lahan mendapatkan tempat
bagi kelangsungan proses negosiasi yang diciptakan. Selain itu, ada beberapa
hal dibidik sebagai entitas yang sedang dihidupkan kembali di Aceh sebagai
bentuk sinergi “lokal-global” yang layak diangkat kembali, terutama dalam
proses rekontekstualisasi modal sosial dan kultural Aceh. Beberapa hal secara
rinci dapat disebuttkan tentang modal sosial dan kultural Aceh, antara lain: [11]
a. Apa
yang disebut sebut dalam penulisan ini sebagai kearifan lokal (local wisdom),
b. Selain
kearifan lokal bisa juga disebutkan tentang aneka ragam ruang publik (public space) yang perannya sedang
dihidupkan kembali di Aceh seperti muenasah, gampong, mesjid, bahkan ruang
budaya warung kopi yang kini telah eksis dan ramai dikunjungi beragam orang,
c. Basis
sosial (social base) juga merupakan
bagian dari peta kekuatan identitas Aceh yang tidak dapat dianggap remeh yaitu
berupa kelembagaan-kelembagaan tradisional, seperti tokoh masyarakat, orang
tua, lembaga adat, ataupun lembaga agama.
Tiga kekuatan civil society Aceh ini disadari atau tidak telah membentuk akar
kesejarahan yang kuat di Aceh, sehingga bangunan sosial dan kultural ini
meskipun pernah mengalami keretakan (Abdullah, 2005) pada saat konflik Aceh,
kini faktanya sedang dihidupkan dan dilekatkan kembali sebagai bentuk atau
wujud Aceh baru dan bermartabat. Sebagai sebuah kekuatan yang dirawat langsung
oleh masyarakat atau civil society ini dapat menjadi kekuatan budaya yang
berbasiskan kelembagaan masyarakat atau bahkan komunitas. [12]
Managemen
kelembagaan budaya semacam ini biasanya tidak terorganisir dengan rapi, tetapi
kini di Aceh mulai dibangkitkan kembali melalui pelembagaan basis-basis sosial
maupun budaya yang dirawat melalui Qanun, yaitu misalnya Qanun: No. 9 tahun
2008 yang menjelaskan tentang pemformalan kearifan lokal dalam sebuah Qanun.
F.
Reaktualisasi
Ruang Publik Sebagai Gagasan Aksi Dari Dalam
Ruang publik merupakan
entitas ruang yang memiliki nilai historisitas, identitas, serta bahkan
soliditas personal bagi pemiliknya, ia akan menjadi cair, longgar dan bahkan
sangat strategis, karena ia terus menerus diredefinisi makna dan fungsinya.
Sehingga tidaklah heran jika kemudian ruang publik menjadi ruang bersama dalam
identitas, budaya, sampai bahkan kepentingan yang berbeda. Batas-batas
kebudayaan tampakmencair, berbagai bentuk negosiasi, penyelesaian konflik,
transaksi bisnis, dan juga termasuk konsolidasi partai sekalipun dapat
diselesaikan di dalam ruang kebudayaan semacam ini. Hal demikian itu, relatif
mampu dilakukan tidak saja dalam ruang-ruang formal tapi lebih sebagai kerangka
informal yang mungkin akan menjadi aset baru bagi tumbuhnya potret kearifan
lokal yang penting bagi kehidupan masyarakat Aceh termasuk juga bentuk bentuk
ruang publik lainnya di Aceh.[13]
Kearifan lokal yang
dibangun sebagai ideologi budaya di Aceh membutuhkan simbol-simbol identitas
yang tentunya tidak saja diterima oleh masyarakat Aceh dengan berbagai
konsensus moral yang diciptakan, tetapi juga mampu menjembatani keragaman yang
datang dari berbagai subkultur yang berkembang di Aceh. Jika dilihat dari akar
historis kulturalnya, selain meunasah, mukim, gampong, mesjid, tetapi juga
bahkan warung kopi di Aceh misalnya bukan tidak mungkin muncul sekedar
pengganti hiburan, tempat nongkrong, serta tempat berbagi informasi bagi
orang-orang Aceh. Melalui proses yang demikian natural inilah, kemudian di
setiap ruangnya melahirkan bentukbentuk komunalitas yang kokoh di Aceh. Oleh
karena itu, proses budaya yang berkembang demikian natural ini harus dihargai
sebagai narasi budaya yang memiliki peran penting bagi transformasi ruang yang
kini sedang menggejala di tanah rencong ini. [14]
Bentuk-bentuk public
space semacam ini, disadari atau tidak telah menjadi tanda yang mengukuhkan
sebuah identitas baru (Edelmen, 2001: 201), melalui bertemunya beragam orang,
lembaga, status sosial dan bahkan identitas yang multikultur sekalipun. Pada
tingkat pergeseran mode seperti ini, penciptaan narasi kebudayaan yang
melintasi batas-batas teritori kebudayaan Aceh, di satu sisi, warungkopi juga
bahkan mampu menjadi perekat budaya yang dapat diterima oleh berbagai tingkat
sosial yang berbeda. Namun di sisi yang lain, bentuk-bentuk penciptaan ruang
publik semacam ini juga bagian dari proses perubahan eskalasi budaya yang kini
mulai merangkak pada pencarian identitas baru, khususnya pada generasi paling
aktif yaitu anak muda kota Aceh. [15]
Sejalan dengan itu,
tahap ini harus dibarengi dengan bentuk-bentuk pembacaan gejala perubahan
kebudayaan secara lebih kritis. Selain warung kopi, meunasah dan masjid
misalnya, keduanya juga memiliki peran kebudayaan yang tidak kalah pentingnya
terutama dalam menjawab tantangan global ini. Di Aceh Hubungan meunasah dengan
mesjid dalam patron simbol budaya adat Aceh, telah dimaknai dengan narit maja
(hadih maja) “Agama ngon Adat (hukum), lagei dzat ngon sifeut”. Meunasah adalah
sentral pengendali proses interaksi sosial masyarakat, karena saling
membutuhkan kesejahteraan sesama manusia dalam komunitas gampong (antar
gampong), sehingga melahirkan adat, adat istiadat dan tatanan adat. Meunasah
sangat terikat dengan kehidupan gampong, karena gampong sendiri merupakan unit
persekutuan masyarakat hukum yang menurut Van Vallenhoven dapat dimanfaatkan
untuk mengetahui hukum, menyelidiki sifat dan susunan badan-badan persekutuan
hukum, dimana dalam kehidupan seharihari orang-orang dikuasai oleh hukum.
Persekutuan merupakan kesatuankesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur
dan kekal serta memiliki pengurus dan kekayaan sendiri, baik kekayaan material
maupun kekayaan immaterial, Terlepas dari peran normatifnya, meunasah misalnya
juga harus dilihat sebagai bagian dari subkultur yang mempertemukan berbagai
budaya dan identitas baru. Bisa dibayangkan, munculnya kultur global yang
meluas di Aceh, secara pelan tapi pasti telah membentuk orientasi, mentalitas,
gaya hidup[16],
dan bahkan terbentuknya struktur sejarah baru yang akan membawa masyarakat Aceh
larut pada simbol-simbol politik kebudayaan semacam ini.
Sebagai bentuk ruang
kebebasan dan keterbukaan di Aceh, meunasah juga tidak menutup kemungkinan
melahirkan apa yang disebut oleh ahli dengan munculnya “politik ruang”, di mana
ruang publik seperti ini pada giliranya juga menjadi ajang kontestasi kekuasaan
di Aceh. pemanfaatan ruang kebudayaan seperti ini juga dapat dilihat melalui
beberapa hal penting sebagai penanda proses perubahan di Aceh, di antaranya:
pertama, meunasah telah menegaskan identitas (Friedmen, 1995) ke-Aceh-an baru,
meski dulunya juga telah menjadi pola kebudayaan yang mengakar, namun, pada
konteks pasca konflik dan pembangunan Aceh, kini meunasah karakternya telah
semakin mangakar secara kuat.
Hal ini menunjukkan
bahwa identitas ke-Aceh-an mulai bergeser ke arah subkultur yang produktif dan
harus dikembangkan dan dikelola menjadi media komunikasi yang lebih punya nilai
tawar kebudayaan. Kedua, meunasah telah memperluas ruang kebudayaan (cultural space)[17]
di Aceh. Masuknya kultur global pasca tsunami juga telah menandai berbagai
warisan perubahan di berbagai tingkat, mulai dari gaya hidup, pandangan hidup,
mentalitas, imaginasi, bahkan meterialisasi nilai-nilai telah meluas di jantung
kehidupan masyarakat Aceh. Hal yang paling mencolok untuk menggambarkan pola
ini adalah ketika hampir sebagian besar NGO nasioanal maupun internasional
sudah mulai kukut dari proses pembangunan Aceh, akibat yang ditimbulkannya juga
membawa dampak yang tidak ringan bagiperubahan masyarakatnya, seperti pada
ketergantungan yang mulai berpengaruh pada aspek mentalitas orang Aceh, pola
konsumtif mulai mengakar pada ranah anak muda kota Aceh, dan pengangguran yang
juga mulai meluas di berbagai tingkat di kota maupun di pedesaan Aceh.
Fakta ini menunjukkan
bahwa ruang kebudayaan Aceh tidak saja diciptakan oleh masyarakat Aceh sendiri,
tetapi ia juga bagian yang ditimbulkan oleh akibat meluasnya kultur global yang
sengaja atau tidak telah melebar pada ruang-ruang kebudayaan semacam ini. Oleh
karena itu, tidak heran jika meunasah pada suatu saat akan menggantikan
ruang-ruang “kebudayaan induk” yang telah mapan sebelumnya. Keberadaannya
bahkan telah menjadi bagian yang tidak saja menjadi sebuah pusat komunikasi
masyarakat, tetapi ia telah memperlihatkan karakteristik kebudayaan yang mampu
mendominasi akar kebudayaan yang lain di negeri syariah ini. Ketiga, selain
muenasah telah memperluas ruang kebudayaan, ia pada saatnya juga akan menjadi
model bagi tempat bertemunya diversitas budaya khususnya pada perkembangan
kebudayaan yang sedang mengalami masa transisi panjang seperti Aceh.[18]
Bentuk-bentuk kearifan lokal (local wisdom)
semacam ini tidak dapat kita temukan dan kita bentuk dengan mudah di tempat
lain. Sebab supporting sistem yang berlaku di setiap ruang budaya tidak selalu
memiliki karakteristik yang sama, sehingga setidaknya karakteristik mendasar
dari sebuah pola perilaku, baik individu, kelembagaan, simbolsimbol budaya,
nilai-nilai, hingga bahkan pilihan-pilihan hidup yang dibangun musti memiliki
kemiripan. Dengan demikian, berbagai bentuk aktifitas di meunasah telah menjadi
tempat rujukan yang memiliki nilai historis kultural di Aceh, bahkan nantinya
akanmenjadi jujukan tidak saja pejabat daerah atau terbatas pada individu-individu
masyarakat Aceh, tapi juga para elit partai lokal-nasional, intelektual,
penulis, bahkan akademisi.
G. Beberapa Budaya Aceh di Abad Ke-17
Kajian terhadap suatu masyarakat, termasuk Aceh, dari perspektif historis
dilakukan melalui dua tataran. Pertama adalah tataran “praktikal". Dari
dimensi ini, berbagai informasi mengenai aktivitas kehidupan di kerajaan Aceh
yang terkait dengan topik bahasan dilakukan, seperti aktivitas politik,
intelektual dan lainnya. tahap kedua,
yaitu kajian terhadap dimensi“konseptual”. Dari perspektif ini, upaya
eksplorasi dilakukan terhadap ide-ide dan berbagai motif di balik perilaku
masyarakat ketika itu. Adapun beberapa
budaya Aceh diantaranya sebagai berikut:
1.
Budaya Politik
Kerajaan Aceh merupakan sebuah entitas politik Islam yang berdiri sendiri, yang disebut “kesultanan”. Ketika Aceh muncul secara resmi
sebagai sebuah kerajaan Islam pada akhir abad ke-15 atau awal abad ke-16,
kekuatan politik di dunia Islam tidak lagi terfokus pada kekhalifahan di
Baghdad, akan tetapi telah terdistribusi ke berbagai
kekuatan kecil, yang dikenal dengan“kesultanan”. Istilah ini berasal dari kata
“sultan”, yang dalam bahasa Arab bermakna“pemegang kekuasaan atau otoritas”.[19] Aceh
juga merupakan sebuah kerajaan yang menganut “tradisi kekuasaan” model Asia
Tenggara, dimana seorang penguasa merupakan “pusat” dari mana semua aktivitas kerajaan berasal.
2.
Budaya Belajar
/ intelektual
Budaya belajar dan intelektual
kerajaan Aceh harus ditelusuri dari kegiatan yang sama dari beberapa abad sebelumnya, yaitu pada masa
kerajaan Pasai. Ia tidak hanya
dikenal sebagai“pusat kajian Islam”, akan tetapi juga sebagai“pusat penyebaran
pertama agama Islam di kawasan Asia Tenggara”.[20]
Sebagai sebuah pusat penyebaran Islam di kawasan ini, Pasai juga akhirnya
dituntut secara alami untuk memenuhi kebutuhan intelektual ke-Islaman. Tradisi
intelektual Pasai ketika itu sungguh didukung oleh pusat kekuasaan Ibn Battutah
ketika itu menemukan dua ‘ulama’ Persia di Pasai, yaitu Qadhi Syarîf Amîr
Sayyid dari Syiraz dan Tâj al-Dîn dari Isfahan. Diskusi keagamaan dilaksanakan secara reguler di
istana dan masjid, di mana Sultan juga berperan serta aktif.[21]
Tradisii intelektual juga terus berlanjut dan berkembang pada masa
Iskandar Muda (berkuasa 1607-1636). Tokoh agama dan intelektual yang paling
berpengaruh ketika itu adalah Syams al-Dîn al-Sumatranî (wafat 1630).
Seperti Hamzah, Syams al-Dîn adalah juga penganut dan tokoh ajaran Wujudiyyah.
Hubungan intelektualnya dengan Hamzah diakui oleh para sarjana, di mana ia
dikatakan berguru pada Hamzah, atau paling tidak memiliki hubungan intelektual
dengannya.[22]
Kapasitas intelektualnya telah membawa A.H. Johns untuk menulis bahwa Syams
al-Dîn adalah “putra Melayu pertama yang telah mewariskan banyak karya dalam
bahasa Arab dan sejumlah karya yang berbentuk prosa dalam bahasa Melayu.”[23]
Budaya dan tradisi intelektual kerajaan terus berlanjut pada masa
pemerintahan berikutnya. Para ‘ulama’ senantiasa menduduki posisi sentral di
kerajaan, seperti yang ditunjukkan oleh al-Ranirî (wafat 1658) dan al-Singkilî
(wafat 1693). Diskursus keagamaan juga mengambil tempat di istana. Di antara
yang terpenting dari diskursus ini adalah debat teologis yang terjadi pada masa
pemerintahan Shafiyyat al-Dîn (1641-1675) antara al-Ranirî melawan Shaif
al-Rijâl, murid Syams al-Dîn. Perdebatan ini akhirnya dimenangkan oleh Shaif
al-Rijâl, yang bermakna bahwa dukungan istana kepada al-Ranirî berakhir.[24]
3.
Budaya
Seremonial
Yang dimaksud dengan budaya seremonial di sini adalah kebiasaan dalam
melakukan berbagai aktivitas secara seremonial dengan segala aturan dan
perangkatnya. Semua seremoni yang dilakukan memiliki makna yang
berbeda, sesuai dengan momentum yang ada, baik politis, imperial, maupun agama.
Yang menarik adalah jenis seremonial apapun yang
dilakukan, semuanya tetap terkonsentrasi pada istana dan penguasa.
Bentuk kegiatan seremonial kerajaan ini memberikan implikasi beberapa
poin penting. Pertama adalah adanya budaya memuliakan tamu di kalangan
masyarakat Aceh. Ia juga menunjukkan terutama bagi masyarakat dunia bahwa Aceh
merupakan sebuah kerajaan yang berdaulat dan berpergaulan internasional. Unsur
budaya yang tercermin dalam berbagai karya seni juga terdapat dalam setiap
seremonial kerajaan. Kedua Berbagai ritual dan perayaan keagamaan juga
dilakukan secara kenegaraan. Di antara kegiatan-kegiatan yang terpenting adalah
prosesi ketika Sultan berangkat Shalat Jum‘at dan kegiatan dalam mesjid,
kegiatan dalam bulan Ramadhan, seremoni dan ritual Idul Fitri dan Idul Adha.
Yang menarik dari semua prosesi dan seremoni ini adalah kecuali kegiatan ritual itu sendiri semua
kegiatan ini bermula di istana dan juga berakhir di istana.
4.
Budaya
Kosmopolit dan Toleran
Aceh Darussalam adalah sebuah kerajaan pantai. Di kawasan, dimana “Islam”
dan“dagang” berjalan secara beriringan, kejelian penguasanya dalam menarik
perhatian para pedagang baik regional maupun internasiona untuk singgah di
pelabuhannya merupakan suatu hal yang fundamental. Inilah di antara faktor
penentu yang membuahkan hasil gemilang di Aceh pada abad ke-16, yang dikenal
sebagai abad kebangkitan Aceh Darussalam. Masa keemasan Aceh abad ke-17
sesungguhnya adalah hasil kerja keras para penguasanya pada masa sebelumnya,
yaitu abad ke-16.
Berkembangnya
Aceh sebagai kawasan pelabuhan regional dan internasional menjadikan Banda Aceh
sebagai sebuah kota yang kosmopolit yang dikunjungi oleh para pedagang dari
berbagai penjuru dunia, baik Muslim maupun non Muslim. Para pedagang Muslim umumnya berasal dari Arab,
Turki, Persia, Abbisinia, Pegu dan India.[25]
Pedagang dan utusan dagang dari kawasn lain juga berdatangan, seperti Cina, Belanda,
Inggris, dan Perancis.[26]
Mereka datang ke Aceh untuk melakukan perdagangan dan biasanya menetap di sana
untuk beberapa lama
H. Kesimpulan
Menguatnya kembali pusat-pusat kebudayaan, seperti adanya
kegiatan-kegiatan pemberlakuan Syariat Islam di desa-desa, agenda kegiatan
kelembagaan adat yang mengarah pada advokasi nilai lokal di tingkat gampong dan
mukim, dan menguatnya kembali LSM-LSM lokal setelah mengalami stagnasi pasca
tsunami Aceh. Budaya di kalangan antropolog, tentu, tidak bermakna hasil karya
seni dan perilaku sosial yang baik. Ia lebih mengacu kepada pengalaman yang
dipelajari dan diakumulasi.
Kebebasan dan keterbukaan pasca konflik dan tsunami Aceh merupakan simbol
peradaban baru masyarakat Aceh, sekaligus indikator penanda terjadinya
pergeseran pada ranah suprastruktur, termasuk di dalamnya nilai-nilai
ke-Aceh-an yang kini sedang menemui masa disorientasi. Berbagai bentuk struktur
nilai-nilai tradisional, keagamaan, keadatan, hingga pada subkultur masyarakat
Aceh kini sedang mengalami redefinisi atau apa yang kerapkali disebut mengalami
transformasi secara meluas. Euforia kebebasan dan keterbukaan yang terjadi
pasca konflik dan tsunami juga dapat dilihat ketika bagaimana proses
rehab-rekon (rehabilitation and reconstruction process) ikut menciptakan angle
dalam merumuskan konstruksi identitas Aceh.
Kebangkitan Aceh justru terjadi ketika melakukan perlawanan terhadap
invasi Portugis ke wilayah Aceh. Kepentingan perlawanan terhadap intervensi
asing menjadi raison d’etre bagi eksistensi kesultanan Aceh selama
berabad-abad. Kearifan lokal yang dibangun sebagai ideologi budaya di Aceh
membutuhkan simbol-simbol identitas yang tentunya tidak saja diterima oleh
masyarakat Aceh dengan berbagai konsensus moral yang diciptakan, tetapi juga
mampu menjembatani keragaman yang datang dari berbagai subkultur yang
berkembang di Aceh.
Beberapa bidang budaya aceh yang berkembang yaitu, dalam bidang politik
contohnya kesultanan, dalam bidang belajar atau politik islam, contohnya
majelis taklim, dalam bidang seremonial contohnya perayaan idul fitri dan idul
adha dan dalam bidang kosmopolit dan toleran contohnya perdagangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirul Hadi. 2008. Menguak Beberapa Dimensi Budaya Kerajaan Aceh (Sebuah
Kajian Historis). MIQOT Vol. XXXII
No. 1 Januari-Juni.
Anthony Reid. An Indonesia Frontier; Acehnese
and Other History of Sumatra. Singapure: Singapura University Prees, 2005.
Arjun Appadurai. 1994. ”Global Ethnoscapes: Note and Quaries for
Transnational Anthropology,” dalam R.G. Fox (ed). Recapturing Anthopology:
Working in the Present. Santa fe, NM. School of American Research Press.
B. Schrieke. 1966. Indonesian Sociological Studies, The Hague: W. van Hoeve.
Denys Lombard. 1986. Kerajaan Aceh Jaman Iskandar Muda (1607-1636), terj. Winarsih Arifin, Jakarta: Balai Pustaka.
Ibnu Mujib. 2014. Kebangkitan Lokal di
Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan, Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan
Kearifan Lokal Pasca Konflik dan Tsunami.
Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 13 No. 2.
Jonathan Friedmen. 1991. Being in the World; Globalization and Localization” Dalam
Mike Fatherstone (ed) Global culture; Nationalism, Globalization, and
Modernity. London: Sage publication.
Marvin Harris. 1980. Cultural
Materialism, The strangle for Science of Culture. New York: Vintages Books.
Muhammad bin Mukarram bin Manzûr. 1988. Lisân al-‘Arâb
al-Muhith, ed. Yusuf Khayyath, Vol. 3.
Roger M Keesing. 1981. Cultural
Anthropology: A Contemporary Perspective, second edition (Froth Worth and
Chicago: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Stuart Hall. 1990. “Cultural Identity
and Diaspora,” dalam Jonathan Rutherford (ed), Identity: community, Culture, and Difference. London: Lawrence and
wishard.
Takeshi Ito. 1978. “Why Did Nuruddin ar-Raniry Leave Aceh in 1054
A.H.?”, BKI 134.
[1] Jonathan Friedmen “Being in the
World; Globalization and Localization,” dalam Mike Fatherstone (ed). Global Culture; Nationalism, Globalization,
and Modernity. London: Sage publication, 1991.
[2] Ibnu Mujib. Kebangkitan Lokal di Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan,
Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan Kearifan Lokal Pasca Konflik dan
Tsunami. Jurnal Multikultural & Multireligius Tahun 2014 Vol. 13 No. 2
[3] Amirul Hadi. Menguak Beberapa
Dimensi Budaya Kerajaan Aceh (Sebuah Kajian Historis). MIQOT Vol. XXXII No. 1 Januari-Juni 2008
[4] Dikutip dalam Roger M. Keesing, Cultural Anthropology: A Contemporary
Perspective, second edition (Froth Worth and Chicago: Holt, Rinehart and
Winston, Inc., 1981), h. 68.
[5] Ibid.
[6] Ibid
[7] Ibnu Mujib. Kebangkitan Lokal di Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan,
Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan Kearifan Lokal Pasca Konflik dan
Tsunami. Jurnal Multikultural & Multireligiu. Tahun 2014. Vol. 13 No. 2
[8]
Ibid, h .25
[9] Ibid
[10] Anthony Reid. An Indonesia Frontier; Acehnese and Other
History of Sumatra. Singapure: Singapura University Prees, 2005. h.113
[11] Ibnu Mujib. Kebangkitan Lokal di Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan,
Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan Kearifan Lokal Pasca Konflik dan
Tsunami. Jurnal Multikultural & Multireligiu. Tahun 2014. Vol. 13 No. 2
[12] Stuart Hall,. “Cultural Identity
and Diaspora,” dalam Jonathan Rutherford (ed), Identity: community, Culture, and Difference. London: Lawrence and
wishard, 1990.
[13] Ibnu Mujib. Kebangkitan Lokal di Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan,
Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan Kearifan Lokal Pasca Konflik dan
Tsunami. Jurnal Multikultural & Multireligiu. Tahun 2014. Vol. 13 No. 2.
h. 26
[14] Ibid. h 27
[15] Ibid h.28
[16] Harris, Marvin. Cultural Materialism,
The strangle for Science of Culture.
New York: Vintages Books, 1980., h.112
[17] Appadurai, Arjun. ”Global
Ethnoscapes: Note and Quaries for Transnational Anthropology,” dalam R.G. Fox
(ed). Recapturing Anthopology: Working in
the Present. Santa fe, NM. School of American Research Press, 1994. H.193
[18] Ibnu Mujib. Kebangkitan Lokal di Aceh: Pembentukan Identitas Keacehan,
Reaktualisasi Ruang Publik dan Penguatan Kearifan Lokal Pasca Konflik dan
Tsunami. Jurnal Multikultural & Multireligiu. Tahun 2014. Vol. 13 No. 2
h.30
[19] Muhammad bin Mukarram bin Manzûr,
Lisân al-‘Arâb al-Muhith, ed. Yusuf Khayyath. Tahun 1988. Vol. 3. h.182-183
[20] D.
G. E. Hall, A History of South-East Asia. New York: St. Martin’s Press, 1962., h.
216
[21] Ibn Battutah Rihlah. Vol.4,h.
230-231 dan Rihlat Ibn Battutah. Vol.4, h. 114-115.
[22] C. A. O.
Nieuwenhuijze, Syams al-Din van Pasai Leiden: E.J. Brill, 1945, h. 19-20.
[23] A. H. Johns,
“Shams al-Din al-Samatrani”, EI2.
[24] Dikutip dalam Lihat Takeshi Ito, “Why Did Nuruddin ar-Raniry Leave Aceh
in 1054 A.H.?”, BKI 134 Tahun 1978. h. 489-491
[25] B. Schrieke,
Indonesian Sociological Studies (The Hague: W. van Hoeve, 1966), h. 43.
[26] Denys Lombard,
Kerajaan Aceh Jaman Iskandar Muda (1607-1636), terj. Winarsih
Arifin
(Jakarta: Balai Pustaka, 1986), h. 150-170.

Komentar
Posting Komentar